Sering Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS? Begini Penjelasan OJK

- 31 Desember 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. / /Pixabay/stevepb.

Baca Juga: Waspada Beli Vitamin dan Suplemen Via Online, Begini Cara Memastikan Keamanannya

5. Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK: Ke Nomor 157
- WA 081157157157
- [email protected]
- www.ojk.go.id

Penting!
Fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat tanpa persertujuan dari konsumen.

Data terbaru, kini hanya 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin OJK.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah