Literasi News - Agar tidak terjerat dengan Pinjaman Online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasn.
Fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat baik lewat SMS maupun WA tanpa persertujuan dari konsumen.
Oleh karenanya, masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang kepada pinjol ilegal.
Baca Juga: Pengakuan Mommy ASF Dibalik Makna Novel Layangan Putus
Lalu langkah apa saja yang harus dilakukan jika mendapatkan SMS dari Pinjol. Dilansir dari Akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Hapus pesan berisi tawaran pinjaman
2. Pesan tidak perlu dibalas
3. Blokir nomor telepon
4. Cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman