Syarat Perizinan Pinjol Akan Diatur Ulang, Apa Saja? Berikut Paparan OJK

- 17 November 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi transaksi digital.* Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang syarat perizinan pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi digital.* Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur ulang syarat perizinan pinjaman online (pinjol). /Pixabay/Firmbee

Literasi News - Syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) akan diatur kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan OJK karena peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan, dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu 17 November 2021, menjelaskan, salah satu yang akan diatur adalah permodalan.

"Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Bambang Budiawan, seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, menurut Bambang, OJK sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.

Baca Juga: Lawan Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel: Perkuat PNM dan Koperasi

Melalui peraturan baru, tambah Bambang, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.

Bambang juga menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin sehingga kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.

"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Rayuan Pinjol, Berikut Seruan Baznas

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x