4 Langkah Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Simak Ulasan Berikut

- 19 Oktober 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi, 4 Langkah Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Simak Ulasan Berikut
Ilustrasi, 4 Langkah Cek Pinjol Legal Atau Ilegal, Simak Ulasan Berikut /Christina @ wocintechchat.com/Unsplash.com

Literasi News - Pinjaman Online (Pinjol) kini marak terjadi di Masyarakat, Bahkan ada yang sampe terjerat pinjaman online dengan bunga yang tinggi.

Lalu bagaimana kita harus membedakan mana yang Legal atau Ilegal, jangan sampai kita terjerat Pinjol Ilegal.

Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi 2021, Mudah dan Praktis Dibuat

Dikutip dari Literasinews.com dari akun Instagram @DIVISIHUMASPOLRI, Berikut ini cara mengecek Pinjol Legal atau Ilegal:

1. Cek di Website OJK

Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

3. Telpon 157

4. E-mail OJK

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x