Kemenkeu RI: Kebijakan Tarif Cukai Tembakau Naik Per Januari 2022

- 14 Desember 2021, 16:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Instagram @smindrawaty/

Literasi News - Tarif Cukai Hasil Tembakau naik per Januari 2022. Menurut Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2019, rokok jadi faktor penyebab risiko kematian terbesar kedua di Indonesia.

Pengendalian penyebaran rokok menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat.

Kita lihat bagaimana kebijakan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2022 di sini. Dana Bagi Hasil CHT Pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap Petani atau Buruh Tani Tembakau serta Buruh Rokok.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Nazar yang ditangkap Polisi Akibat Positif Gunakan Narkoba

1. Pada Tahun 2021

Kesehatan Mencapai 25 persen, Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Peningkatan Keterampilan Kerja 15 persen.

Pemberian Bantuan 35 persen (dapat dialihkan ke Bidang Kesehatan dalam anggaran telah melebihi kebutuhan daerah). Penegakan Hukum (tidak dapat dialihkan) 25 persen.

2. Tahun 2022

Kesehatan 25 persen, Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri 20 persen.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x