Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal, Pidana Paling Lama 5 Tahun Penjara

- 13 Desember 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /dnevnik.hr

Literasi News - Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada tahun 2020.

Kementerian Keuangan mencatat kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang tahun 2020.

Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen. Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Sebanyak 10.000 Mahasiswa Disiapkan Menjadi Peneliti, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dengan sanksi:

1. Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Waspadai Peredaran Rokok Ilegal dan Cara Mengecaknya, Simak Disini

2. Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x