Literasi News - Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi, Peredaran rokok ilegal terus meningkat.
Baru-baru ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan Rokok ilegal sekitar 10,2 Juta batang rokok ilegal.
Baca Juga: Berikut 9 Poin Resolusi Jihad Ekonomi Hasil Kongres Ekonomi Umat MUI
Dilansir dari Akun Instagram @indonesiabaik.id, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok:
1. Rokok tanpa pita cukai
Tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos).
2. Rokok dengan pita cukai palsu
Pada pita cukai terdapat fitur pengaman dengan memperhatikan: