Inilah Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1Juta Dari Kemnaker

- 2 November 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay/Ekoanug/

Literasi News - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1Juta.

Dikutip Literasinews.com dari Laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Adapun Syarat Calon Penerima BSU sebagai berikut:

Baca Juga: Masa Berlaku PCR Untuk Perjalanan Kini 3X24 Jam, Simak Penjelasan Berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5juta

Khusus pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3.5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misal, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x