Literasi News - Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah.
Lantas, bagaimana cara ganti Buku Nikah jika ada kesalahan tulis? Dikutip Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Persyaratan yang wajib dibawa:
Pemilik buku nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa:
Baca Juga: Link Twibbon Hari Pahlawan Terbaru 2021, Desain Menarik dan Kekinian
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah Terakhir
4. Pas Foto 2x3 dengan latar belakang berwarna biru
Namun, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:
1. Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Series 'Cinta Fitri' Episode 11: Farel Mulai Cinta Fitri?