Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

- 16 September 2021, 16:11 WIB
Kabar Baik, Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id.
Kabar Baik, Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id. /Instagram @prakerja.go.id

4. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"

Baca Juga: Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Segera Daftar dan Gabung di www.prakerja.go.id

Pesyaratan wajib untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 21 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).

6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 15 Bingkai Twibbon Ucapan Selamat HUT PMI Ke-76 pada tanggal 17 September 2021

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x