4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun.
5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20, dan produk berupa barang bukan penjual atau reseller.
Baca Juga: Karakter Profil Pemeran Film Series 'Little Mom' Tayang di WeTV
B. Persyaratan Khusus
1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas atau instansi terkait.
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak Satu.
3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.
4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh LPH).***