1.300 UMKM akan Dapat Bantuan Dana, Berikut Kriteria dan Prosedurnya

- 5 Juni 2021, 17:00 WIB
1.300 UMKM akan Dapat Bantuan Dana, Berikut Kriteria dan Prosedurnya
1.300 UMKM akan Dapat Bantuan Dana, Berikut Kriteria dan Prosedurnya /Literasi News/Instagram @kemenkopukm

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan prosedurnya sebagai berikut :

Baca Juga: KSPI Hentikan Aksi Boikot Indomaret, Ini Kata Kemenaker

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait Koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x