Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, lanjutnya, penerima BPUM dapat mencairkan dana Rp1,2 juta. Pencairan bisa melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.
Baca Juga: Persija Jakarta Juara Piala Menpora 2021, Dua Kali Tundukkan Persib dengan Agregat 4-1
Namun untuk penarikan dana BPUK melalui ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya. "BNI menjamin dana tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, BNI tetap menjalankan protokol kesehatan selama memberikan layanan. Misalnya pengaturan antrian agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang.
"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.
BNI juga menghimbau penerima BPUM dapat menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking). Sehingga transaksi bisa dilakulan dimana pun. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNI Call 1500046.***