Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

- 22 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

Literasi News - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan modal bagi pelaku UMKM.

Bantuan modal yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 Juta itu disalurka melalu program bantuan produktif usaha mikro BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021 pelaku UMKM diharapkan dapat kembali bangkit menghadapi pandemi yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun ini.

Untuk mendapatkan BPUM 2021 ini diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pencarian dan Penyelamatan Awak Kapal KRI Nanggala Prioritas Utama

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapatkan BPUM 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x