Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan modal bagi pelaku UMKM.
Bantuan modal yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 Juta itu disalurkan melalui program bantuan produktif usaha mikro BPUM 2021.
Program BPUM 2021 adalah bagian dari stimulus dari pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melalui BPUM 2021 pelaku UMKM diharapkan dapat kembali bangkit menghadapi pandemi yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun ini.
Baca Juga: Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta
Untuk mendapatkan BPUM 2021 ini diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapatkan BPUM 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).