Daftar UMKM Lewat Online Di Pekanbaru. Begini Cara dan Syaratnya

- 23 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Segera Daftarkan Usahanya Secara Online Supaya Dapat BPUM. Begini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Segera Daftarkan Usahanya Secara Online Supaya Dapat BPUM. Begini Cara dan Syaratnya /Literasi News/Nabiel Purwanda

- warga negara Indonesia,
- memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Baca Juga: Siaran Langsung Liga Italia Serie A 24-27 April 2021. Inter vs Verona, Lazio vs Milan

- memiliki Usaha Mikro, dibuktikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x