Daftar UMKM Lewat Online Di Pekanbaru. Begini Cara dan Syaratnya

- 23 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Segera Daftarkan Usahanya Secara Online Supaya Dapat BPUM. Begini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Segera Daftarkan Usahanya Secara Online Supaya Dapat BPUM. Begini Cara dan Syaratnya /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Kepala Dinas Koperasi UKM (Dinkop UKM) Kota Pekanbaru H. Idrus mengimbau pelaku usaha UMKM agar segera mendaftarkan usahanya supaya bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta. Pendaftarannya bisa dilakukan secara secara online melalui https://mataumkm.riau.go.id.

Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar tahun 2020, agar segera melakukan registrasi ulang. Sebab ada penambahan fitur yang harus dilengkapi kembali. Demikian pula bagi yang sudah pernah mendaftar secara manual, segera melakukan pendaftaran ulang secara online.

Ia mengatakan pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru, bakal menerima bantuan dari Kemenkop UKM tahun 2021 melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta guna meningkatkan produktivias usaha mereka.

Baca Juga: Pantau Bahan Pokok, Kapolres : Harga dan Stok Normal. Malahan Cabai Turun Jadi Rp35 Ribu

"Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM segera daftarkan usahanya. Daftarnya bisa dilakukan secara online melalui https://mataumkm.riau.go.id. Kemudian mengisi data dengan lengkap dan benar sertai nomor handphone yang aktif," katanya.

Idrus mengatakan, penyertaan nomor kontak yang aktif diperlukan karena melalui nomor HP tersebut nantinya pelaku UMKM akan mendapatkan informasi mengenai pencairan BPUM.

"BPUM diberikan hanya kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Tutorial Pendaftaran BPUM 2021 untuk Kota Bandung, Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Modal Rp1,2 Juta

Oleh karena itu, lanjutnya, para camat, Lurah, dan RT RW se-Kota Pekanbaru agar mengingatkan warganya pelaku UMKM mengenai bantuan BPUM tahun 2021 tersebut.

"Pendaftaran pelaku UMKM untuk BPUM tahun 2021 diberlakukan secara online untuk menghindari penyebaran virus COVID-19," katanya. Sedangkan untuk persyaratan penerima sebagai berikut :

- warga negara Indonesia,
- memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Baca Juga: Siaran Langsung Liga Italia Serie A 24-27 April 2021. Inter vs Verona, Lazio vs Milan

- memiliki Usaha Mikro, dibuktikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x