Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Rp1,2 Juta BPUM 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 22 April 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/Pexels

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pencarian dan Penyelamatan Awak Kapal KRI Nanggala Prioritas Utama

Apabila persyaratan ini sudah dipenuhi pelaku UMKM dapat segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah