Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

- 22 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha

Baca Juga: Mengaku Bercanda, Seorang Pria Melempar Anak Kecil Kedalam Kolam Berkali-Kali di Kabupaten Bogor

Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan Briptu Kadek, Evakuasi dan Gendong Entin, Hampir Pingsan Saat Antri Pencairan Bansos

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah