Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

- 22 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 24-27 April 2021, Live Mola dan NET TV. Pembuka Arsenal vs Everton

Apabila persyaratan ini sudah dipenuhi pelaku UMKM dapat segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum melakukan pendaftaran, usaha yang dimiliki calon penerima BPUM 2021 tentunya harus memiliki izin.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Siapkan 120 Pos Penyekatan, Menyusul Larangan Mudik Terbaru Mulai 22 April 2021

Namun jangan khawatir pendaftaran perizinan UMKM ini dapat dilakukan secara online.

Sebelumnya, lakukan terlebih dahulu registrasi di website Online Single Submission (OSS).

Cara Registrasi Akun OSS

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah