Pencairan BPUM Rp1,2 juta Melalui BNI, Begini Cara dan Syaratnya

- 21 April 2021, 18:51 WIB
Begini Cara dan Syarat Pencairan BPUM Rp1,2 juta Melalui BNI. Ada Sebanyak 2,1 Juta Rekening Penerima
Begini Cara dan Syarat Pencairan BPUM Rp1,2 juta Melalui BNI. Ada Sebanyak 2,1 Juta Rekening Penerima /Dok. Kemenkop UKM/

Literasi News - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana banpres produktif usaha mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahun 2021. Ada 2,1 juta rekening penerima yang pencairannya dilaksanakan melalui BNI.

Untuk mencairkan dana BPUM melalui BNI ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya penerima harus menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

Selain itu syarat lain pencairan yakni menunjukkan e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI.

Baca Juga: Rp15,36 Triliun Anggaran BPUM Bagi 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro

Hal itu disampaikan Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Mucharom dalam pernyataan terkait penyaluran dana BPUM Rp 1,2 juta, di Jakarta, Selasa 13 April 2021 lalu.

Ia memastikan BNI ikut dalam program penyaluran dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahun 2021 yang dikoordinasikan Kemenkop UKM, kepada pelaku usaha yang berhak.

"Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran dana BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," katanya.

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Adanya Unsur Pidana Dalam Kebakaran Pertamina Balongan Indramayu

Mucharom menjelaskan proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

"Syarat lain pencairan adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," katanya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x