Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) telah resmi menyampaikan pengumuman bahwa Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) tahap II pensiunan PNS sudah cair. Pencairan Dana Taperum tersebut ditransfer langsung ke rekening masing masing penerima.
Kepastian itu diperoleh berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan BP Tapera. Proses transfer dilakukan PT Taspen langsung ke rekening bank masing masing pensiunan PNS maupun ahli warisnya, setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Sementara bagi pensiunan PNS atau ahli waris yang datanya tidak terdaftar di PT Taspen, pencairan dana Taperum akan dilakukan oleh BP Tapera. Mekanismenya dengan cara transfer ke rekening bank milik pensiunan PNS atau ahli warisnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Ridwan Kamil Akan Pindah Partai, Ini Kata DPW PKB Selaku Partai Pengusung
Demikian disampaikan Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui pengumuman No.3/PENG/BP-TPR/II.1/03/2021 pada laman resmi BP Tapera.
"Pengembalian Dana Taperum Tahap I telah kami laksanakan pada tanggal 19 Januari 2021 lalu kepada 367.740 PNS Pensiun dan ahli waris. Kini pengembalian dana untuk tahap II," katanya.
Ia juga mengatakan pengembalian Dana Taperum Tahap II dilaksanakan mulai tanggal 10 Maret 2021. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme transfer ke bank masing-masing pensiunan PNS dan ahli waris, sehingga tidak perlu datang ke Kantor BP Tapera.
Baca Juga: Tanggapi Jabatan Presiden Tiga Periode, Presiden Jokowi: Janganlah Membuat Kegaduhan Baru
Apabila ada pertanyaan terkait dengan pengumuman tersebut, lanjutnya, pensiunan PNS atau ahli warisnya dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: [email protected] dan Whatsapp: 08118-156-156.
Dijelaskannya, BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada Pensiunan PNS dan ahli waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum.