Cara mendaftarnya :
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke lantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta dan Love Story The Series, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Senin, 1 Maret 2021
3. Setelah itu anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara cara engecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Baca Juga: Saksikan Hercai S3 dan Oh My Ghost, Berikut Jadwal NET TV Hari Ini Senin, 1 Maret 2021
Jika ada pengaduan permasalahan, dapat disampaikan melalui email ke [email protected]. Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***