Sedangkan bagi penerima KPM yang ingin mendaftar dan mendapatkan KIS bisa mengikuti langkah berikut:
1. Menyiapkan KTP dan KK
2. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW
3. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.
4. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, biasanya anda harus mengantri dan bisa jadi anda akan dijadwalkan untuk datang di hari-hari yang telah ditentukan, ikuti saja sesuai dengan arahan dari pihak kantor BPJS Kesehatan.
5. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama, dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.
Tiap daerah memiliki aturan yang berbeda–beda, maka masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak puskesmas atau bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi dari pihak BPJS terkait cara daftar BPJS PBI untuk mendapatkan kartu KIS.
Editor: Zaenal Mutaqin