Meski Pandemi Masih Terjadi, Pemerintah Segera Akhiri Program Relaksasi BPJS. Iuran dan Denda Kembali Normal

- 1 Februari 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan
Ilustrasi pelayanan BPJS pada proses klaim pengobatan /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Literasi News - Terhitung mulai Februari 2021 ini para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) harus bersiap menghadapi kebijakan tarif iuran dan denda secara normal.

BPJS telah mengakhiri program relaksasi iuran tersebut dengan batas waktu pembayaran iuran kembali seperti semula, yakni setiap tanggal 15.

"Kami ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BP Jamsostek akan segera berakhir," kata Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Purwakarta Herry Subroto, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Terbuka untuk Umum, Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021. Berikut ini Waktu dan Persyaratan Daftarnya

Dikutip Literasi News dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel berjudul 'Siap-Siap, Iuran dan Denda BP Jamsostek Akan Normal Kembali dan Relaksasi Segera Berakhir', Program Relaksasi Iuran BP Jamsostek atau BPJS ini telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020.

Dikatakan Herry, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selanjutnya, relaksasi iuran BPJS diakui merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi. 

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karawang Hari Ini, Senin 1 Februari 2021, Ada di 3 Tempat

"Perlindungan terhadap masyarakat khususnya pekerja dibutuhkan terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang," ujarnya.

Pandemi Covid-19, lanjut dia, berdampak cukup signifikan terhadap sektor ekonomi, di mana salah satunya berpengaruh pada keberlangsungan usaha dari level industri hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan jasa konstruksi.

Selama masa relaksasi, BP Jamsostek memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain, peserta cukup membayar satu persen dari kewajiban biasanya.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Hadirkan Keyakinan, Skenario Allah SWT Terbaik Buat Kita

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, termasuk penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen sekaligus perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.

"Kami juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iuran," ujarnya.

Baca Juga: Ada 200 Ribu Lebih Rumah KPR Bersubsidi untuk 2021, Hanya Untuk Warga yang Memenuhi Persyaratan Ini

Ia menjelaskan, pembayaran tersebut dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.***(Hilmi Abdul Halim/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah