Literasi News - Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada beberapa kelompok masyarakat termasuk diantaranya anak usia dini.
Bansos ini adalah bagian dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk menekan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Dilansir Litersinews.pikiran-rakyat.com dari laman Instagram Kemensos pada, bantuan ini akan diberikan kepada anak usia dini dari umur 0 sampai 6 tahun, dalam satu keluarga penerima bantuan ini minimal 2 anak.
Baca Juga: 10 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Cianjur, Prioritas untuk Vaksinasi Tenaga Kesehatan
Besaran bantuan yang akan diberikan adalah senilai Rp3 juta per-tahun. Namun tidak akan langsung diberikan dalam jumlah tersebut.
Bantuan ini akan diberikan bertahap, melalui 4 termin yaitu, Januari, April, Juli, dan Oktober, dalam satu termin nominalnya Rp750 ribu. Untuk pencairannya akan langsung disalurkan oleh beberapa bank milik BUMN, yaitu, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Ini Prosedur Baru Penyaluran Bansos Kemensos, Penerima Harus di Foto. Simak Penjelasan Mensos Risma
Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh KPM dari kategori kesehatan ini, yaitu
Usia 1 - <5 tahun:
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun
Baca Juga: 8.019 Pertek Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Sudah Diterbitkan. Berikut ini Penjelasan BKN
Usia 5 – 6 tahun:
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, keluarga harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bila belum memiliki bisa memohon pengajuan kepada RT/RW setempat agar nantinya diproses dikelurahan.*** (Abdul Rokib)