Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos namun tidak memiliki rekening di Bank Penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah) akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur saat pencairan.
Sebelumnya, penerima yang akan mendapat bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya yaitu:
1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Jayanti Dilanjutkan, Tim SAR Susuri Pantai hingga Ke Laut
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung datang ke beberapa instasi, seperti dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badah hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. *** (Abdul Rokib)