Banpres BPUM Rp2,4 Juta Cair Hingga Akhir Januari, Cek Penerima di Link Ini

- 25 Januari 2021, 19:25 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021: Simak Cara Cek dan Syaratnya
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021: Simak Cara Cek dan Syaratnya /Literasi News/Hasbi NR

 

Literasi News - Melalui link https://eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha sudah dapat mengecek bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta dari Kementriam Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) periode bulan Januari.

Melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum dapat diakses oleh pelaku UMKM yang telah daftar BLT Banpres produktif UMKM namun belum mendapat pemberitahuan sms dari BRI info.

Adapun langkah-langkah untuk mengecek secara online melaui link https://eform.bri.co.id/bpum berikut caranya:

Baca Juga: Frank Lampard Akirnya Dipecat Chelsea, Selamat Tinggal Super Frank

- Ketikkan link https://eform.bri.co.id/bpum pada browser HP maupun PC
- Setelah muncul, masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia
- Klik process inquiry

Selanjutnya akan ada pemberitahuan bahwa NIK KTP tersebut menjadi penerima atau tidak, apabila menjadi penerima akan muncul keterangan bahwa KTP terdaftar, namun jika tidak akan ada pemberitahuan bahwa NIK tidak terdaftar.

Apabila sudah dinyatakan penerima, anda dapat mencairkan bantuan BPUM ini di bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP, buku rekening atau persyaratan lain.

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Jayanti Dilanjutkan, Tim SAR Susuri Pantai hingga Ke Laut

Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos namun tidak memiliki rekening di Bank Penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah) akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur saat pencairan.

Sebelumnya, penerima yang akan mendapat bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya yaitu:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Jayanti Dilanjutkan, Tim SAR Susuri Pantai hingga Ke Laut

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung datang ke beberapa instasi, seperti dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badah hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. *** (Abdul Rokib)

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x