Cek Saldo, Dana Taperum 367.740 Pensiunan PNS di Transfer Serentak Selasa 19 Januari 2021

- 20 Januari 2021, 19:51 WIB
BP Tapera, dana Taperum pensiunan PNS ditransfer serentak Selasa 19 Januari 2021
BP Tapera, dana Taperum pensiunan PNS ditransfer serentak Selasa 19 Januari 2021 /Dok. BP Tapera/

BP Tapera membuka layanan apabila pensiunan PNS atau ahli waris masih ada pertanyaan terkait dengan pengumuman tersebut. Yakni dengan menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: [email protected] dan Whatsapp: 08118-156-156.

Baca Juga: Luas Tanam Kedelai di Cianjur Minim. Hasil Panen Dipakai Kebutuhan Makanan dan Minuman

Sebelumnya Budi mengatakan, pengembalian dana Taperum hanya diberikan kepada PNS yang memasuki masa pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Sebab PNS yang pensiunnya sebelum Mei 2019 sudah memperoleh pengembalian dana Taperum.

Sementara Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :

- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.

Baca Juga: KPU Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Cianjur 2020

Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x