Literasi News - Terhitung mulai Minggu, 17 Januari 2021, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Merujuk pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca Juga: Kepala BKN Kembali Menegaskan, Status PPPK itu ASN, Tidak Sama dengan Tenaga Honorer
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, sebenarnya kenaikan tarif enam ruas tol tersebut akan diterapkan pada tahun 2020 lalu. Seiring keluarnya Kepmen PUPR pada tahun lalu.
"Namun, penyesuaian tarif tol tersebut ditunda karena pandemi Covid-19. Kini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, kami akan lakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” tutur Heru, seperti dilansir Antara, Kamis 14 Januari 2021.
Ada beberapa ruas tol yang ditetapkan tarif baru antara lain Tol Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami) dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur, Diamankan Polsek Sukaluyu
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021 menjelaskan, payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020.