Sementara itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta seperti dilansir laman resmi Kemenkop yaitu WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pilkada Sukabumi, Versi Sirekap KPU. Paslon Adjo Sardjono - Iman Adinugraha Unggul 45,6 Persen
Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif usaha mikro.***Siti Resa Mutoharoh/FixIndonesia.