Literasi News - Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus disalurkan. Pekerja yang berhak menerima BSU namun belum juga menerima bisa segera melapor ke menejemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip literasinews dari @indonesiabaik.id Kemenkominfo berikut tata cara untuk mengajukan aduan subsidi upah:
1. Akses laman bantuan.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Pengaduan
3. Klik “Buat Pengaduan”
4. Log in dengan akun masing-masing
5. Jika belum memiliki akun, silahkan mendaftar dengan klik “Daftar Sekarang”
6. Isi data yang diminta dengan benar :
-Nomor KTP
-Nama Bapak atau Ibu Kandung
-Alamat e-mail
-Nomor Handphone
Baca Juga: Yuk Ikuti Alur Nyoblos Aman, Bawa Berkasnya Ikuti Prokesnya!
7. Password
8. Klik “Daftar Sekarang”
9. Masukan kode OTP melalui nomor handphone yang didaftarkan
Setelah selesai nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan.
Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, pilih “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, kemudian isi judul sesuai dengan permasalahan. Pada kolom “Isi Laporan”, tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Apabila telah diisi dengan lengkap dan benar segera klik “Mengajukan”.***