Begini Cara Cek Penerima Subsidi Upah Guru Madrasah dan PAI non PNS

- 8 Desember 2020, 19:53 WIB
Laman Simpatika Kemenag
Laman Simpatika Kemenag /

Literasi News - Kementerian Agama sudah mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS dalam waktu dekat. Malahan BSU tersebut mulai disalurkan 11 Desember, paling lambat Senin depan sudah masuk rekening penerima.

Bagi para guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan islam non PNS yang ingin tahu status penerima BSU bisa memastikannya dengan mengakses laman simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan siagapendis.

Untuk Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) madrasah non PNS bisa mengeceknya di laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home. Sementara bagi guru pendidikan agama Islam di sekolah umum non PNS Kemenag bisa mengetahui status penerima BSU melalui di laman https://www.siagapendis.com.

Baca Juga: Besok Pemilihan Kapala Daerah , Jangan Golput. Minta Pelaksanaan Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan

Hal itu sesuai dengan pernyataan Direktur GTK Madrasah M Zain melalui laman resmi Kementerian Agama. Ia mengatakan syarat utama penerima BSU bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah non PNS adalah terdaftar di Simpatika. Sedangkan bagi guru pendidikan agama Islam di sekolah umum non PNS kemenag yaitu terdaftar laman SIAGA.

Melalui dua tautan simpatika dan siaga tersebut para penerima bisa mengetahui rekening masing-masing. Selain itu dapat mengetahui juga syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan.

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id sebagai berikut:
Login laman simpatika.kemenag.go.id
Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan kata  sandi (password).
Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
Muncul ‘Ajuan Tunjangan’, setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan.
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Baca Juga: Begini Hikmah dan Kuncinya Supaya Doa Kita Dikabulkan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 
3. Bukan penerima program pra kerja, 
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan 
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x