BPUM Rp1,2 juta Cair. Begini Cara dan Syarat Pencairan Melalui Bank BNI

26 April 2021, 04:46 WIB
BPUM Rp1,2 juta Cair. Begini Cara dan Syarat Pencairan Melalui Bank BNI /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Pencairan dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahun 2021 di antaranya dilakukan melalui melalui Bank BNI. Untuk mencairkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya penerima BPUM harus menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) sesuai ketentuan Kementerian Kemenkop UKM.

Selain itu penerima juga harus menunjukkan e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI untuk mencairkan BPUM.

Baca Juga: BMKG Hari ini, 26 April 2021. Waspada Hujan Disertai Angin Kencang, dan Petir di Jawa Barat

Hal itu disampaikan Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Mucharom dalam pernyataan terkait penyaluran dana BPUM Rp 1,2 juta, di Jakarta, Selasa 13 April 2021 lalu.

Mucharom memastikan BNI ikut dalam program penyaluran dana BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 kepada pelaku usaha yang berhak telah dikoordinasikan Kemenkop UKM,

"Kemenkop UKM melakukan penyaluran dana BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," katanya.

Baca Juga: Semifinal Liga Champion 2020-2021 Putaran Pertama 28-29 April 2021 Live di SCTV

Mucharom menjelaskan proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM di cabang BNI yang disyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

"Syarat lain pencairan adalah penetima BPUM harus menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," katanya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, lanjutnya, penerima BPUM dapat mencairkan dana Rp1,2 juta. Pencairan bisa melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.

Baca Juga: Persija Jakarta Juara Piala Menpora 2021, Dua Kali Tundukkan Persib dengan Agregat 4-1

Namun untuk penarikan dana BPUK melalui ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya. "BNI menjamin dana tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, BNI tetap menjalankan protokol kesehatan selama memberikan layanan. Misalnya pengaturan antrian agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang.

"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.

Baca Juga: Buat e-KTP, KK, dan Akta di Kab. Berau, Tak Perlu Datang Disdukcapil, Gunakan Layanan Online Si Penyu Beramal

BNI juga menghimbau penerima BPUM dapat menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking). Sehingga transaksi bisa dilakulan dimana pun. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNI Call 1500046.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler