Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

22 April 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi UMKM. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

Literasi News - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan modal bagi pelaku UMKM.

Bantuan modal yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM sebesar Rp1,2 Juta itu disalurka melalu program bantuan produktif usaha mikro BPUM 2021.

Melalui BPUM 2021 pelaku UMKM diharapkan dapat kembali bangkit menghadapi pandemi yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun ini.

Untuk mendapatkan BPUM 2021 ini diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pencarian dan Penyelamatan Awak Kapal KRI Nanggala Prioritas Utama

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk dapatkan BPUM 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 24-27 April 2021, Live Mola dan NET TV. Pembuka Arsenal vs Everton

Apabila persyaratan ini sudah dipenuhi pelaku UMKM dapat segera melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Selain itu, bisa juga diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sebelum melakukan pendaftaran, usaha yang dimiliki calon penerima BPUM 2021 tentunya harus memiliki izin.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Siapkan 120 Pos Penyekatan, Menyusul Larangan Mudik Terbaru Mulai 22 April 2021

Namun jangan khawatir pendaftaran perizinan UMKM ini dapat dilakukan secara online.

Sebelumnya, lakukan terlebih dahulu registrasi di website Online Single Submission (OSS).

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha

Baca Juga: Mengaku Bercanda, Seorang Pria Melempar Anak Kecil Kedalam Kolam Berkali-Kali di Kabupaten Bogor

Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan Briptu Kadek, Evakuasi dan Gendong Entin, Hampir Pingsan Saat Antri Pencairan Bansos

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki

Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Empat Orang Tewas Akibat Longsor di Galian Pasir Gunung Bubut Gekbrong Cianjur

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Pencarian KRI Nanggala yang Hilang Kontak Terus Berlangsung, Berikut Temuan Tebaru Kemhan

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendafataran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***


Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler