Mulai Februari 2021, Diskon Subsidi Tarif Listrik Ada Pembatasan Jam Pemakaian. Simak Penjelasannya

9 Februari 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi: diskon subsidi listrik mulai Februari 2021 ada pembatasan jam pemakaian /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Literasi News - Mulai Februari 2021, pemberian diskon subsidi tarif listrik mengalami perubahan, di antaranya memberlakukan pembatasan jam pemakaian.

Pemerintah mengubah aturan atau ketentuan dalam pemberian stimulus penyaluran subsidi energi listrik kepada pelanggan pascabayar 450 volt ampere (VA), pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA lebih tepat sasaran. 

Seperti diketahui tahun ini pemerintah masih memberikan bantuan dan stimulus berupa diskon subsidi listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga dan bisnis UMKM. Bantuan itu diberikan setiap bulan mulai Januari hingga Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Elsa Dimarahi Nino, Rumah Tangga Andin Berlanjut

Total alokasi anggaran untuk bantuan diskon subsidi keringanan tarif listrik sampai triwulan I tahun 2021 sebesar Rp4,57 triliun. Namun mulai Februari ini ada ketentuan baru dan berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya di antaranya ada pembatasan jam pemakaian.

Pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala selama 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA. Sebelumnya, pada 2020 pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan. Kemudian pelanggan R1 900 VA mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan jam nyala 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh). Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.

Baca Juga: Penuhi Kewajiban PPKM Mikro, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bangun Posko COVID-19

Ia mengungkapkan apabila pelanggan melewati batasan 720 jam, maka akan dikenai tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya. Adapun, ketentuan lainnya yang berubah pada 2021 adalah pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon.

Hal itu berlaku untuk pelanggan prabayar R1 900 VA. Penghematan konsumsi listrik 50 persen akan didapatkan pelanggan secara otomatis saat pembelian. Sedangkan pada tahun lalu, pelanggan bisa mendapatkan token gratis/diskon sebelum membeli token.

Dikutip Literasinews dari laman Indonesia.go.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Dini hari tadi, Sukses Tundukkan Al Ahly, Bayern Munich Tantang Tigres di Final Piala Dunia Antarklub

Dari hasil kajian pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan perlunya secara teknis PLN membuat batasan maksimal pemakaian daya listrik supaya lebih tepat sasaran.

Selain itu, pemberlakuan batas atas ditetapkan agar PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
Bantuan keringanan biaya tersebut diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen tagihan listrik.

Lalu diskon 50 persen tagihan listrik bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen turut diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.

Baca Juga: Libur Imlek, Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Jadi Tiga Hari. Penjagaan di Pos Sekat Bakal Lebih Ketat

Adapun khusus untuk kategori pelanggan rumah tangga datanya harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler