Penuhi Kewajiban PPKM Mikro, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bangun Posko COVID-19

- 9 Februari 2021, 10:24 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin 8 Februari 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin 8 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News – Kurang lebih 1.500 desa/kelurahan di Jawa Barat belum memiliki Posko COVID-19 untuk menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai hari ini Selasa tanggal 9 sampai 22 Februari mendatang.

Sedangkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Posko COVID-19 ini harus berdiri dalam 2 sampai 3 hari ke depan. Pemberlakuan PPKM Mikro sendiri dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

Namun menurutnya pemerintah desa tidak perlu risau, untuk pemebentukan posko COVID-19 itu bisa menggunakan dana desa.

Baca Juga: 'Pelototi' Penyaluran Dana Bansos Kemensos Gandeng Polri Hingga KPK

Penggunaan dana desa ini, tegas Ridwan Kamil, sudah disetujui oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Selama tahun 2020 Jabar sudah membangun posko COVID-19 di 3.800 desa dan kelurahan sehingga kami hanya butuh membangun 1.500-an posko dan itu akan dilakukan dalam dua sampai tiga hari ini dengan menggunakan dana desa yang sudah mendapat persetujuan," ujar Ridwan Kamil, dalam rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin 8 Februari 2021.

Posko COVID-19, lanjut dia, diisi oleh personel kepolisian dan TNI akan bertugas melakukan pencegahan, tracing dan merekomendasikan tempat isolasi.

Baca Juga: Dini hari tadi, Sukses Tundukkan Al Ahly, Bayern Munich Tantang Tigres di Final Piala Dunia Antarklub

"Posko ini memiliki tugas khusus untuk melakukan pencegahan, tracing dan rekomendasi treatment, personilnya anggota TNI Polri dan mitra," ucapnya.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x