Horeee! BST Rp300 Ribu Cair Kembali Di Februari, Simak Berikut Cara Pencairannya

8 Februari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi bansos /Foto: Instagram/@bank_indonesia/

Literasi News - Kementrian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu tahap 2 di bulan Februari ini.

Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama 4 bulan (Januari- April 2021) dengan indeks Rp300 ribu/bulan/KPM.

Kemensos menargetkan 10 juta KPM yang akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, dengan anggaran mencapai total Rp12 triliun.

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BST, masyarakat bisa lakukan cek di dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Februari Ini, Cek Menggunakan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Setelah penerima terdaftar di data dtks.kemensos.go.id, maka harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Undangan Pencairan dari Pos Indonesia.

2. Membawa Kartu Keluarga (KK).

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mekanisme pencairan BST Rp300 ribu yang harus diperhatikan penerima sebagai berikut:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.

7. Bagi para KPM yang sakit, disabilitas, dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Kendaraan Masuk Akhir Pekan Berkurang 8.000 Unit

Sebagaimana diketahui, perekonomian nasional masih mengalami perlambatan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Maka Penyaluran bantuan tunai langsung ke tangan KPM, dinilai sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada penerima agar bantuan dibelanjakan untuk membeli sembako, dan tidak digunakan untuk membeli rokok.***

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler