Ada 200 Ribu Lebih Rumah KPR Bersubsidi untuk 2021, Hanya Untuk Warga yang Memenuhi Persyaratan Ini

31 Januari 2021, 15:01 WIB
Deretan rumah bersubsidi yang menjadi kegiatan Kementerian PUPR terkait Program Sejuta Rumah. Tahun 2021, pemerintah memulai kembali KPR bersubsidi /www.pu.go.id/

Literasi News - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melanjutkan program Sejuta Rumah periode 2020-2024. Sebelumnya, program ini berjalan lancar untuk periode 2014-2019.

Rencana awal, program dimulai Maret 2020. Namun, ketika itu badai pandemi mulai melanda Indonesia. Demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan, program pun ditunda.

Memasuki awal 2021, seiring dimulainya vaksinasi massal, Kementerian PUPR memulai program yang tertunda yaitu Sejuta Rumah. Program ini berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: DIGITALISASI NEGERI, Peningkatan SDM Menuju Produk UMKM GO DIGITAL 2021

Program ini bertujuan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Sejatinya, pemerintah telah mengupayakan MBR untuk bisa memiliki rumah melalui UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perpres Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Dalam program KPR Bersubsidi 2021 ini, Kementerian PUPR mengalokasikan 222.876 unit rumah. Ratusan ribu rumah bersubsidi ini terbagi dalam beberapa program yaitu :

- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Pada program ini, dialokasikan 157.500 unit rumah senilai Rp16,66 triliun dan SBUM Rp630 miliar.

Baca Juga: Meterai Baru 2021 Rp10.000 Sudah Beredar, Desainnya Bertema Ornamen Nusantara. Berikut Ini Ciri Detailnya

- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ada 39.996 unit rumah yang disiapkan dengan anggaran Rp1,6 triliun.

- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alokasi dana Rp2,8 triliun untuk 25.380 unit rumah.

Melalui program KPR bersubsidi, setiap penerima mendapat berbagai keuntungan taitu : 

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Tidak Ada Sehelai Daun pun yang Gugur Melainkan Atas Kehendak Nya 

- KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman
- Subsidi bantuan uang muka perumahan Rp4 juta untuk rumah tapak
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
- Jangka Waktu Pembayaran hingga 20 tahun

Untuk mendapatkan KPR bersubsidi ini, ada sejumlah persyaratan, khususnya pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Beberapa syarat itu ialah :

Baca Juga: Cara Cepat Cek Ketersediaan Ruang Perawatan di RS, Gunakan Saja Aplikasi Siranap

1. Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah

4. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya Disini

5. Untuk mengambil Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun, gaji/penghasilan pokok penerima kurang dari Rp8juta per bulan untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun

6. Punya masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

7. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). ***

 

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler