2021 Token Listrik Kembali di Perpanjang, Berikut Ketentuannya

2 Januari 2021, 07:24 WIB
PLN memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. /Foto: tangkap layar Instagram pln-id/


Literasi News - Pandemi Covid 19 masih belum menampakan akan hilang, tentu hal itu berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Untuk itu berbagai bantuan  pada tahun baru  2021 banyak yang di perpanjang, untuk membantu meringankan beban masyarakat
salah satunya   PLN kembali memberikan program bantuan token listrik gratis pada bulan Januari 2021.

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Penyesuaian Iuran BPJS Januari 2021, Pemerintah Siapkan Rp 2,4 Triliun Bantuan Iuran PBPU-BP Kelas 3

Dalam program listrik gratis ini, pelanggan PLN 450 VA diberikan pembebasan tagihan dari April hingga Desember 2020. Sementara pelanggan 900 VA diberikan diskon tarif sebesar 50 persen.

Berita ini telah terbit di beritadiy.com sebelumnya dengan judul : Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via www.pln.co.id dan WA WA 08122123123

Pelanggan pasca-bayar secara otomatis akan dibebaskan dari tagihan selama rentang waktu tersebut. Adapun pengguna listrik prabayar atau token listrik, sudah bisa mengajukan permintaan mulai awal bulan ini. 

Berikut caranya:

Token Listrik Gratis Melalui Website PLN


1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus COVID-19. 

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, 2 Tentara Ditusuk 9 Orang, 1 Tewas dan 1 Kritis

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar. 

 

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Token Listrik Gratis Melalui WA ke Nomor 08122-123-123 

 Baca Juga: Penyesuaian Tarif Diberlakukan per 1 Januari 2021, Ini kata BPJS Kesehatan dan Stafsus Menkeu

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan. (Berita DIY/ Resti Fitriyani).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler