21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, daftar nama 16 partai Politik (parpol) yang sedang dalam proses pemeriksaan berkas yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Dengan demikian jumlah total 40 partai politik sudah resmi mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024.
Dalam jumpa pers dini hari, Senin 15 Agustus 2022 di Jakarta, dilansir litetasinews dari laman resmi KPU, Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan 40 partai politik yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata August Mellaz. "Tiga parpol hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," sambung August.***