Inilah 6 Lembaga Pemerintah yang Membubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 15:16 WIB
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI/

Literasi News – Dikategorikan sebagai organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan Islam Front Pembela Islam (FPI) didubarkan pemerintah.

Pemerintah melarang semua bentuk kegiatan, simbol dan atribut organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Langsung ke Rekening Penerima, Tahun 2021 Pemerintah Siapkan Bansos Tunai Rp300 Ribu Perbulan

Keputusan dibubarkannya FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, di Jakarta Rabu, 30 Desember 2020.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organsiasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada, dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung sejak hari ini (Rabu, 30 Desember 2020)” ungkap Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, sejak tanggal 20 Juni 2019, secara dejure FPI telah bubar sebagi organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Pengajar Sekolah Negeri dan Swasta Bisa Mendaftar PPPK Setara PNS,Berikut Penjelasannya

Namun kenyataannya, kata Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan, ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping, atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, dan sesuai putusan MK Nomor 82, PUU 11 Tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akanmenghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca Juga: Komisi X Desak Pendaftaran Rekruitmen 1 Juta PPPK Diperpanjang

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing,” tegasnya.

Pelanggaran kegiatan kegiatan FPI tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negaya, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej merinci SKB pembubaran FPI tersebut.

Baca Juga: Temuan Bawaslu Tasikmalaya Final, Keterpilihan Cabup Petahana Ade Sugianto Terancam Dibatalkan

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," urai Eddy Hiariej.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah