Temuan Bawaslu Tasikmalaya Final, Keterpilihan Cabup Petahana Ade Sugianto Terancam Dibatalkan

- 29 Desember 2020, 21:52 WIB
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto. /Kabar Priangan/ASEP MS/

 

Literasi News - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Calon Bupati terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto ditengarai melakukan pelanggaran administrasi Pilkada yang diikutinya pada 9 Desember 2020 lalu.

Menurut pelapor, keterpilihan Ade Sugianto pun terancam dibatalkan jika dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukannya terbukti benar.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya sudah tuntas menangani dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 71 ayat 5 yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 04, Iwan Saputra, dengan terlapor calon Bupati nomor urut 02, Ade Sugianto.

Untuk sanksi pidana, kata Dodi, tidak memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan pasal 188, di mana proses hukumnya terhenti di pembahasan kedua Sentra Gakumdu (SG).

Baca Juga: Puluhan Anggota Berandal Bermotor Diamankan Jajaran Polres Cianjur

Namun dugaan pelanggaran administrasi pilkada yang dilakukan cabup petahana Ade Sugianto dinyatakan telah memenuhi unsur sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang tersebut.

"Sedangkan untuk penanganan pelanggaran administrasi, sebagaimana pasal 71 ayat 5, Bawaslu dalam pleno rapat pimpinan memutuskan untuk meneruskannya ke KPU,” ujar Dodi, seperti dikutip Literasi News dari PIKIRAN RAKYAT, dalam artikel berjudul ‘Terpilih Lagi Jadi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Malah Terseret Dugaan Pelanggaran Pilkada’, Selasa 29 Desember 2020.

Untuk kajian lebih lanjut, jelas Dodi, kini sudah menjadi kewenangan KPU dengan rekomendasi pelanggaran administrasi pilkada.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x