Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- 30 November 2020, 18:10 WIB
Sidang pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Cianjur
Sidang pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Cianjur Amankan 8 Tersangka, Seorang di antaranya Anggota Gerombolan Bermotor

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di kantor Kecamatan Leles yang menyebut para calon.

Majelis hakim menyebut tak ada niat dari para kepala desa untuk menguntungkan calon, video tersebut spontan dibuat hanya candaan.

Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Orang Terkait Kasus Suap Rp8,5 miliar untuk Anggota DPRD Jabar

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah