Butuh Keterangan Bebas Covid-19, Inilah Biaya PT-PCR Mandiri

- 7 Oktober 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi: Petugas tengah melakukan rapidtes Covid-19
Ilustrasi: Petugas tengah melakukan rapidtes Covid-19 /Foto: ANTARA/

 

Literasi News - Mau keluar daerah tapi tidak punya surat keterangan bebas Covid-19 ? Anda bisa melakukan tes secara mandiri, tapi ingat ada batas maksimal biaya yang harus dikeluarkan.

Dikutip literasinews.com dari akun IG @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Baca Juga: Persiapan Imunisasi Vaksin Covid, Kemenkes Uji Vaksin di Puskesmas

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. 

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x