Panwaslucam Anjatan Gelar Konferensi Pers Terkait Regulasi Tahapan Kampanye

- 8 Desember 2023, 04:17 WIB
Panwaslucam Anjatan Gelar Konferensi Pers Terkait Regulasi Tahapan Kampanye.
Panwaslucam Anjatan Gelar Konferensi Pers Terkait Regulasi Tahapan Kampanye. /Panwaslucam Anjatan

Literasi News - Konferensi Pers terkait regulasi tahapan Kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024 digelar oleh Panwaslucam Kecamatan Anjatan Indramayu pada, Selasa, 5 Desember 2023 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Anjatan.

"Mengingat tahapan kampanye merupakan tahapan yang rawan dengan pelanggaran administratif maupun perselisihan antar peserta pemilu, sehingga penting diadakan nya konferensi pers regulasi tahapan kampanye," tutur M. Sidik M.Pd selaku Ketua Panwaslucam Anjatan.

Lebih detail, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslucam Anjatan Imron menjelaskan Peserta Pemilu hendaknya memahami regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang di ubah PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye.

Baca Juga: Sosialisasikan Visi Misi AMIN, REMIND Kampanye Pentingnya Kesehatan Mental di Bandung

"Serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, serta Keputusan KPU Kabupaten Indramayu No 143 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye," ujar Imron.

Adapun Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengungkapkan bahwa pihaknya di Minggu kedua masa kampanye, telah menemukan APK yang melanggar sebanyak 84, itu semua di luar zonasi.

Di akhir kegiatan, Ketua Panwaslucam Anjatan juga mewanti-wanti agar ASN menjaga Netralitas nya, sehingga Pemilu di kecamatan Anjatan dapat berjalan kondusif.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x