Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Panwascam Bongas Sampaikan Regulasi Tahapan Kampanye!

- 5 Desember 2023, 10:07 WIB
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Panwaslucam Bongas Sampaikan Regulasi Tahapan Kampanye!.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Panwaslucam Bongas Sampaikan Regulasi Tahapan Kampanye!. /Dok Panswacam Bongas

Literasi News - Konferensi Pers yang digelar oleh Panwascam Bongas, salah satu poin penting nya adalah regulasi tahapan Kampanye

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Subakir selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslucam Bongas.

"Para peserta Pemilu ( Partai Politik dan Para calon Legislatif), serta tim Pemenangan/tim sukses dari Calon Presiden dan Wakil Presiden hendaknya membaca regulasi PKPU 15 tahun 2024 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, serta Keputusan KPU Kabupaten Indramayu No 143 tahun 2023 dan Perbup No 86 tahun 2023," kata Marjuki staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslucam Bongas pada Minggu, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Sosialisasikan Visi Misi AMIN, REMIND Kampanye Pentingnya Kesehatan Mental di Bandung

Dengan memahami regulasi, tentu para kandidat calon legislatif ataupun tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, agar tertib dalam melakukan kampanye, sebagai ajang penyampaian Ide gagasan, dan menyampaikan program kerja para kandidat calon legislatif

Masa kampanye, merupakan tahapan yang ektra dalam melakukan pengawasan, oleh karenanya penting adanya Partisipasi Masyarakat dalam pengawasan pemilu tahun 2024, sehingga keadilan Pemilu dapat terwujud

Terlebih staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslucam Bongas telah mendata laporan yang masuk dari anggota Panwaslu Kecamatan Bongas mengenai Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan yang ada.

"Pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kelurahan Desa, menjadi ujung tombak dalam mengawasi, serta mendapatkan data yang benar benar valid, sesuai dengan fakta yang ada," Tutur Marjuki

Indikator keberhasilan pengawasan tentunya selain dengan melakukan pencegahan pada tahapan kampanye ini, terlebih Panwaslucam Bongas beserta Jajaran dapat mengcupter setiap kegiatan pengawasan selama masa kampanye sehingga ketika ada gugatan sengketa proses Pemilu, Panwaslucam Bongas sudah siap dengan data-data yang ada.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x