Diskusi Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia: 'Cukup Sudah Kami Muak'

- 9 November 2023, 21:32 WIB
Diskusi Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia: 'Cukup Sudah Kami Muak'.
Diskusi Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia: 'Cukup Sudah Kami Muak'. /Literasi News

"Hukum tidak lagi digunakan untuk menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat, demokrasi saat secara telanjang telah mendorong politik ‘dagang sapi’, serta memojokkan lawan politik dengan memperalat aparatur negara dan hukum," papar dia.

Disampaikan Acep, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Oktober 2023, menambah banyak persepsi masyarakat dengan agenda politik yang mengarah pada skenario yang keluar dari kreatifitas sutradara Jokowi dengan memanfaatkan atribut hukum.

"Banyak orang berpendapat bahwa keputusan ini digadang-gadang demi melancarkan jalan pencalonan sang putera mahkota. Tentu persepsi ini menguat dengan situasi dimana Prabowo dan Ganjar belum mengumumkan pasangannya sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar. benar saja setelah MK mengeluarkan putusannya Koalisi Indonesia Menang(KIM) yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden akhirnya mengumumkan pasangan cawapresnya yaitu Gibran Rakabumingraka," ujar dia.

Sikap MK tentang syarat usia pejabat publik mengacu pada Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011. Karena memiliki komponen open legal policy Artinya UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya yaitu eksekutif dan legislatif.

16 Oktober 2023 mayoritas hakim MK memutuskan untuk mengabulkan Sebagian gugatan dengan menambahkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada.

MK tidak berwenang mengadili permohonan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK dalam putusan sebelumnya telah menentukan hal-hal yang termasuk open legal policy (kebijakan hukum terbuka) hal itu berdasar pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD). UUD memberikan delegasi kewenangan berupa pernyataan dapat diatur lebih lanjut dalam atau dengan undang-undang, maka hal itu termasuk open legal policy.

"MK akan jadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Dan ini artinya MK akan membuat dirinya jadi terlalu politis menjadikan MK tidak independen dan mengurangi legitimasinya sebagai lembaga yudikatif. Adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara membuat cek and balance jadi tidak bekerja," ungkap dia.

MK selain mengabulkan sebagian gugatan penambahan syarat capres/cawapres, MK sering menolak gugatan yang mendukung jalannya kepentingan kekuasaan seperti omnibuslaw UU cipta kerja, UU KPK, revisi masa jabatan pimpinan KPK dll. Adanya relasi keluarga dalam lembaga negara dapat mengukuhkan kolusi, korupsi dan nepotisme yang sulit hilang di republik ini hingga dapat menghancurkan demokrasi.


Diskusi dan Konsolidasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia ini menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya:

1. Mendesak dan Menuntut kepada lembaga negara agar menjamin tidak ada pengerahan kekuasaan untuk memenangkan salah satu calon presiden dan wakil presiden

2. Mendesak dan Menuntut lembaga legislatif dan yudikatif negara agar memeriksa presiden jokowi atas segala cawe cawe yang telah dilakukan

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah