Lingkar Pena Jabar: Bumdes dan Dana Desa 5 M

- 21 September 2023, 16:28 WIB
Lilik Ahmad Alim.
Lilik Ahmad Alim. /Lingkar Pena Jabar

Dana desa menjadi cara pandang baru dalam pembangunan. “Undang-undang Desa itu simbolik dari perubahan cara pandang dan cara kerja pembangunan yang sentralistik dari pusat bergeser partisipatoris dari bawah dan tumbuh dari hulu, kalau pembangunan desa berjalan dengan efektif maka dari situ pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi bawah dan menengah akan kuat dan kokoh’. Kata Pak Dr (HC). Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si.
Dipulau Jawa Desa-Desa terbantu oleh daerahnya yang sudah maju dibanding dengan Indonesia Timur belum lagi dengan kondisi georafis dan fasilitas lainnya yang masih kurang, khusus di Jawa barat status desa, sudah tidak ada desa tertinggal.

Menurut Mendes PDTT, sejak tahun pertama penyaluran dana desa hingga 2022, telah disalurkan dana desa sebesar Rp 38,2 triliun untuk 5.312 desa se-Jabar. Hasilnya terlihat pada capaian Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi Jawa Barat.
Tahun 2015, dari 5.312 desa se-Jabar, masih ada sebanyak 60 desa sangat tertinggal, 1.356 desa tertinggal. Sisanya, sebanyak 3.134 desa sudah terindeks desa berkembang, sebanyak 724 desa sudah terindeks desa maju, dan sebanyak 38 desa sudah terindeks desa mandiri. "Tahun 2022 ini, sebanyak 1.671 desa terindeks desa berkembang, sebanyak 2.511 desa terindeks desa maju, dan sebanyak 1.130 desa telah terindeks Mandiri," kata Mendes PDTT (dikutip dari; https://www.beritasatu.com/nusantara/ ).


Disisi lain ditengah arus deras ekonomi di Jawa Barat, maka perekonomian Desapun harus meningkat, tentunya ditopang oleh Bumdes yang menjadi putaran ekonomi di Desa dengan jangkauan bisnis yang mendunia, Dan gambaran kegiatan Bumdes di Jawa barat sebagai berikut:
Gambaran kegiatan Bumdes di Jawa barat
• Bisnis sosial (air bersih, listrik, sampah dll) 1268 desa
• Perdagangan (pertanian, perkebunan, peternakan, sembako) 2278 desa
• Keuangan (simpan pinjam, PPOB dll) 2414
• Perantara (bengkel, took/kios, percetakan, poto copy, penggilingan padi) 1654 desa
• Bidang usaha ( kelompok usaha, penjualan tiket dll) 819 desa
• Pariwisata (wisata desa, wisata alam, agrowisata) 616 desa
Tentunya dengan adanya pemeringkatan yang kebanyakan masih rintisan terutama setelah Covid19 banyak bumdes yang memulai lagi dari nol.Tidak menjamin status Desanya mandiri kemudian Bumdesnya maju.

Maka apakah masih harus diperjuangkan atau sekedar diperbincangkan dengan segala kekurangannya tentang Bumdes. Saya masuk dalam kategori bahwa Bumdes harus terus dikembangkan dengan segala daya dan upaya oleh berbagai pihak agar terus maju dan berkembang dengan pola partisipatoris dari berbagai pihak.

Salam perubahan
Direktur Lingkar Pena
Lilik Ahmad Alim.****

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah