Lingkar Pena Jabar: Bumdes dan Dana Desa 5 M

- 21 September 2023, 16:28 WIB
Lilik Ahmad Alim.
Lilik Ahmad Alim. /Lingkar Pena Jabar

Literasi News - Orang lain sudah berbicara tentang AI (artificial intelegence) bahkan berbicara tentang bisa hidup di Bulan, kita masih berbicara tentang UMKM yang ingin bisa hidup dan bersaing  terutama daerah-daerah pinggiran dan pedesaan, tapi tidak apa-apa daripada tidak pernah dimulai sama sekali untuk berusaha. Adalah sebuah terobosan baru dari UU no. 6 tentang desa dengan turunan teknisnya yaitu melahirkan Bumdes yang berbadan hukum. Bumdes bisa didirikan disetiap desa dengan menggunakan dana desa, hasil musyawarah pemerintahan desa dengan masarakatnya. Memang Bumdes masih hal baru dan belum dimengerti sepenuhnya ( dengan adanya PP 11 tahun 2021 serta Permen 15 tahun 2021 ) ditambah kendala-kendala lain yang harus diatasi misal SDM yang belum memadai dan persaingan pasar yang berat. Dan penyertaan modalpun harus berdasar pada skala prioritas kebutuhan pembangunan dari Desa tersebut.


Dana desa sudah berjalan 9 tahun. Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800.


Selama tahun 2015 sampai dengan 2020, Dana Desa telah menghasilkan beragam capaian output berupa infrastruktur yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di desa. Infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat berupa jalan desa (261.877 km), jembatan (1.494.804 meter), pasar desa (11.944 unit), BUMDES (39.844 kegiatan), tambatan perahu (7.007 unit), embung (5.202 unit), irigasi (76.453 unit), dan sarana olahraga (27.753 unit). Dana Desa juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meliputi penahan tanah (237.415 unit), air bersih (1.281.168 unit), sarana MCK (422.860 unit), Polindes (11.599 unit), drainase (42.846.367 meter), PAUD desa (64.429 kegiatan), Posyandu (40.618 unit), dan sumur warga (58.259 unit). (sumber ; https://djpb.kemenkeu.go.id/).

Baca Juga: Aktivis Demokrasi Lingkar Pena Jabar: Pemilu 2024 Harapan Perubahan Kearah yang Lebih Baik


Melansir dari situs resmi DJPK Kemenkeu, jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 70 triliun. Dana ini dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022.

Pada Pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa formula pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

Sedangkan untuk alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Adapun alokasi afirmasi bagi desa tertinggi sebesar Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sebesar Rp 158.532.000.

Sementara itu alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Adapun penentuannya berdasarkan status pemda, dimana bagi pemda yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi yang pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000. Sedangkan untuk alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.

Berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, adapun dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar. Salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah Desa Tenggulun dengan dana sebesar Rp 1.919.203.000. Sedangkan desa yang menerima dana terendah berada di kisaran Rp 500 jutaan. Namun secara umum, masing-masing desa di Indonesia menerima dana desa sebesar Rp 600-900 juta. (dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/news)
Dana Desa ini sudah terasa manfaatnya oleh seluruh masarakat Indonesia. Kalau dihitung 1 M itu tentulah belum seberapa tapi pemerintahan Desa pada akhirnya bisa mengefektifkannya, selain itu dana desa terkontrol dengan baik, ada pelaporannya sampai tingkat kementrian dan langsung  programnya diawasi oleh masarakat. Tingkat kebocorannyapun sedikit. Dan mulai tahun 2024 sudah naik jadi 2 M pertahun. Tentunya akan lebih leluasa lagi jika 5 M pertahun, banyak yang bisa dilakukan dalam pembangunan disetiap desa terutama di Desa-desa dengan status sangat tertinggal. Jadi Dana Desa 5 M perdesa itu sangat rasional.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x